JABARMEDIA.COM – Pengguna sepeda listrik di Kota Bandung harus mulai mempertimbangkan ketika ingin berkendara di jalan raya. Sebab polisi bakal melakukan penindakan terhadap siapapun yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar. Eko menerangkan, akan ada tindakan terhadap pengguna sepeda listrik yang memaksa berkendara di jalan.
Hal itu dilakukan Polrestabes Bandung untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik. Sebab menurut Eko, tingkat keamanan sepeda listrik masih rendah.
“Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut Eko mengungkapkan, penggunaan sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). Selain ada batasan usia bagi penggunanya, sepeda listrik juga hanya diperbolehkan melintas di jalanan khusus.
“Ada aturan yang membatasi terkait dengan dimana sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik juga usia minimal 12 tahun, jadi tidak boleh anak-anak umur 8 tahun, 9 tahun mengendarai itu,” tegasnya.
Namun menurutnya, ada sisi dilematis ketika polisi akan menindak pengguna sepeda listrik. Apalagi, saat ini ada sepeda listrik yang bisa dikemudikan hingga kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam.
“Banyak yang bingung. Selain batas 20 kilometer per jam, sepeda listrik itu ada pedalnya. Kalau sudah tidak ada pedal, kecepatan bisa mencapai 50 kilometer per jam. Itu kan sudah sangat cepat dan bahaya, kita mendukung regulasi untuk bagaimana masalah penanganan sepeda listrik,” pungkasnya.
Usut punya usut, langkah Polrestabes Bandung ini diambil karena telah munculnya korban jiwa karena mengemudikan sepeda listrik di jalan raya.
Pada Sabtu (5/8/2023) di Jl Ir H Juanda atau Jalan Dago sekitar pukul 09.30 WIB, seorang anak perempuan berinisial HR (11) meninggal setelah mengalami kecelakaan dengan sepeda listrik bersama rekannya.
Kejadian ini membuat prihatin berbagai pihak, salah satunya Pakar Transportasi ITB R Sony Sulaksono Wibowo. Sony menyebut, sepeda listrik adalah sepeda, bukan seperti kendaraan bermotor pada umumnya.
Selain itu, penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur harus dalam bimbingan orangtua.
“Namanya sepeda, harus ada di jalur sepeda bukan di jalan raya, kalau ada di jalan raya penggunaan oleh anak di bawah umur harus di bawah pengawasan orangtua, jadi ini harus dipahami mentang-mentang bermotor dengan listrik, itu tetap sepeda,” ungkapnya.
“Tidak boleh di jalan raya, beda lagi dengan kawasan khusus seperti kampus, mal atau perumahan, nggak boleh di jalan raya,” tambahnya.
Sony menyebut, insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Ir H Djuanda yang menewaskan seorang anak yang mengendarai sepeda listrik merupakan bentuk abai orang tua.
“Kejadian kemarin, merupakan bentuk sikap atau abai orangtua dan memberikan sepeda listrik kepada anaknya. Anaknya main kemana saja, itu salah,” ujarnya.
Terpisah, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan beberapa pihak terkait untuk membahas substansi jika memang perlu ada pelarangannya.
“Kalau larangan tidak boleh beraktivitas, saya jujur saja belum mengetahui. Tapi kita carikan informasi yang komprehensif dan koordinasi dengan institusi lain, dengan kepolisian dan lain sebagainya, substansi larangannya apa,” kata Ema, Selasa (8/8/2023).
Tapi ia menegaskan, tentu ingin para warga bisa berkendara dengan memperhatikan aspek keamanan agar tak membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Tapi memang kalau saya inginnya apapun juga semua memenuhi ketentuan aturan. Misalnya sepeda listrik orangnya harus memenuhi standar bagaimana menggunakan alat tersebut dengan kelengkapan memadai. Pakai helm dan lain sebagainya,” ujarnya.
(Detik/idram)