Pajak progresif kendaraan dan BBN kendaraan bekas (BBN 2) seringkali dianggap menjadi beban bagi pemilik kendaraan. Pajak progresif misalnya akan dibebankan kepada orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan alamat yang sama. Dengan demikian, makin banyak kendaraan yang dimiliki tarif pajaknya juga makin besar.
“Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan tadi yaitu yang pertama data semakin tertib yang kedua pendapatan semakin meningkat,” ujar Agus saat menghadiri pelaksanaan Analisis Evaluasi Pelayanan STNK Korlantas Polri belum lama ini.
Agus lebih lanjut menjelaskan, penghapusan pajak progresif dan BBN kendaraan bekas adalah wewenang daerah. Untuk itu dibutuhkan satu Peraturan Daerah untuk menghilangkan BBN kendaraan bekas. Sementara pajak progresif bisa dihapus oleh kepala daerah.
“Dalam Undang-Undang tentang pajak daerah retribusi daerah terkait dengan diharuskan adanya penghapusan BBN 2, dimana yang menghapus adalah daerah, dalam kewenangan kepala daerah untuk bisa menghapus segala macam pajak termasuk memberikan keringanan antara lain bisa menghapus pajak progresif,” tambah Agus.
Baca juga:
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dinolkan: Lebih Mahal dari Harga Kendaraannya
Dalam kesempatan sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan dengan penghapusan itu, masyarakat akan lebih mudah. Mereka yang pindah tempat, hanya perlu melapor untuk mengurus balik nama tanpa dikenakan biaya.
“Sehingga apa yang kami dorong BBN nol itu, siapa saja yang mengoperasionalkan kendaraannya di daerah tersebut, bisa balik nama dan dia bayar pajak di sana sehingga daerah punya biaya untuk bangun daerahnya termasuk untuk bantu polisinya,” ungkap Firman
(Detik/idram)