JABARMEDIA.COM – Warga yang tinggal di sekitar Ponpes Al Zaytun, khususnya di Blok Kedung Kacip, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, protes karena tanah dan bangunan rumah mereka tidak bisa diajukan untuk pembuatan sertifikat.
Penduduk di wilayah tersebut menghadapi kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah karena tanah tersebut akan dibeli oleh Ponpes Al Zaytun. Di Blok Kedung Kacip terdapat 24 orang yang memiliki lahan, berupa sawah, rumah, dan kebun, milik pribadi masing-masing.
Sein, salah satu warga Blok Kedung Kacip, mengungkapkan, ia mengetahui hal ini dari rekannya yang sudah mencoba mengajukan pembuatan sertifikat tanah sebelumnya. Namun, permohonan tersebut tak kunjung selesai setelah dua tahun, meskipun biaya sebesar Rp 4 juta telah dikeluarkan.
Ketika program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari pemerintah diluncurkan, warga mengikuti program tersebut, tetapi wilayah mereka tidak diukur.
“Ada teman saya, dua tahun sebelum adanya program PTSL, dia sudah mengajukan sertifikat, malah sudah diukur katanya oleh pihak PPAT dan BPN,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Selasa (1/8/2023).
Sein memiliki luas tanah sekitar 750 meter persegi dan berencana untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa daerah tersebut tidak bisa dibuat sertifikat karena akan dibeli oleh pihak lain.
Keadaan ini mencurigakan karena diperkirakan bahwa Ponpes Al Zaytun akan membeli satu blok di Desa Mekarjaya tersebut.
Warga sekitar meminta pemerintah segera menyelesaikan polemik di Ponpes Al Zaytun agar tidak berdampak buruk pada mereka.
Beritasatu.com mencoba mengonfirmasi kepemilikan tanah di Blok Kedung Kacip kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu, tetapi hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
(Beritasatu/idram)