JABARMEDIA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan tidak pernah mengusulkan pungutan pajak judi online . Dia mengatakan bahwa itu hanya sebauah ide saja seperti negara lain yang bisa melakukan pungutan pajak.
“Bukan saya yang usul. Itu cuma ide-ide saja,” ujar dia saat ditemui di Hotel Fairmont, Selasa (12/9/2023).
Dia menandaskan bahwa judi online merupakan kegiatan transaksional yang terjadi di berbagai negara. Sebab itu, pungutan pajak tersebut hanya sebagai gambaran dari negara lain.
“Saya cuma mau gambarin negara lain. Jadi gini judi online kegiatan transaksional. Kalau nggak main emang berhenti apa, orang jaringan internasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, judi online merupakan kegiatan ilegal sehingga perlu diberantas. “Posisi sekarang judi online kan ilegal jadi harus diberantas,” tegas dia.
Sebelumnya, isu judi online akan dikenakan pajak bermula saat Budi Arie melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI. Budi mengatakan bahwa judi online termasuk kejahatan transnasional karena server situsnya di luar negeri seperti Kamboja dan Filipina.
Mantan Ketua Relawan Pro Jokowi ini pun mengungkapkan bahwa ada pihak yang mengusulkan untuk memajaki judi online. “Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin saja. Dibuat terang dipajakin, kalau nggak kita juga kacau,” ungkap Budi.
Budi Arie pun menjelaskan, alasan di balik usulan itu agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Sebab, di negara ASEAN hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian. “Saya bukan promotor. Coba kita kaji bersama, kalau enggak duit kita diambil negara-negara itu,” ujarnya.
(Sindonews/idram)