Pastikan Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran, Disdagin Bakal Sidak ke Pengusaha

by -35 views

JABARMEDIA.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor melarang keras penggunaan gas elpiji ukuran 3 kg atau subsidi bagi pengusaha ekonomi menengah ke atas.

Kepala Bidang Tertib Niaga pada Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana mengatakan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat 1 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.

“Gas elpiji subsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro, bukan untuk pengusaha menengah ke atas,” ujarnya, Jum’at, (1/9/2023).

Saat ini, pihaknya tengah mensosialisasikan hal tersebut ke sejumlah pengusaha-pengusaha di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke tempat-tempat usaha menengah ke atas yang diduga menggunakan gas subsidi.

“Jika kedapatan menggunakan gas subsidi, tentu akan kami ingatkan mengenai perpres tersebut,” tegas Anton.

Meski begitu, dia mengaku belum ada bentuk sanksi khusus bagi para pelanggar yang kedapatan menggunakan gas elpiji.

Sementara ini, Disdagin Kabupaten Bogor baru hanya sebatas mensosialisasikan peraturan tersebut ke para pengusaha di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  MENUJU JABAR 1 : Jumlah Pemilih Pilgub Menyusut

“Yang paling utama, kami ingin memastikan penggunakan gas elpiji 3 kg atau gas subsidi terdistribusikan dengan tepat sasaran,” tukasnya.

(Radarbogor/idram)