JABARMEDIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus muncikari prostitusi terhadap anak di bawah umur oleh tersangka FEA alias Mami Icha (24). Polisi menduga ada 21 anak lainnya yang menjadi korban Mami Icha.
“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA. Diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual. Diduga masih merupakan anak di bawah umur.” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Sejauh ini, anak perempuan usia 14 dan 15 tahun diketahui menjadi korban Mami Icha. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.
“Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, (P2TP2A). Untuk penanganan anak korban (anak yang menjadi korban tindak pidana),” imbuhnya.
Mami Icha Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Wanita berinisial FEA alias Icha (24) yang menjadi muncikari diduga mengeksploitasi anak di bawah umur sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Atas kasus yang ada, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Detik/idram)