JABARMEDIA. COM – Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengaturan skor atau match fixing di pertandingan sepak bola liga 2. Kedua tersangka tersebut berinisial VW dan DR.
Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, kedua tersangka ini merupakan pemberi suap. VW adalah mantan pemilik salah satu klub sepak bola yang aktif mempengaruhi wasit dan meminta agar klub Y bisa memenangkan pertandingan dengan imbalan tertentu.
Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus klub Y pada saat itu, yang berperan sebagai penyandang dana untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub tersebut. Dana ini akan diserahkan kepada VW.
“Motif penyuapan ini untuk memenangkan club Y agar dapat maju ke liga 1,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (12/10/2023).
Kasus pengaturan pertandingan ini terjadi pada tahun 2018, tetapi klub yang terlibat tidak disebutkan namanya.
Sejauh ini, sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, termasuk enam orang sebelumnya, yaitu K sebagai LO wasit, A sebagai kurir uang, M sebagai wasit utama, E sebagai asisten wasit satu, R sebagai asisten wasit dua, dan A sebagai wasit cadangan.
(Beritasatu/idram)