JABARMEDIA.COM – Seorang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah berinisial FF menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya.
Kini, kedua pelaku perundungan yang berinisial MK dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perundungan tersebut, FF mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh mulai dari pipi kiri pelipis, bahu hingga dada.
Bahkan, FF sempat mengeluhkan dadanya sesak saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang, Cilacap.
Siswa kelas 8 SMP itu telah dirujuk ke Rumah Sakit Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah untuk menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan MRI, FF mengalami patah tulang rusuk ke-5 dan juga abses urat syaraf leher.
Kakak FF, Cici Mardiyanti menjelaskan sejumlah luka memar yang dialami adiknya.
“Kuping sebelah kiri juga kena tonjok. Terus bahu memar. Perut katanya sakit dan dada sesak,” tuturnya, Rabu (27/9/2023), dikutip dari .
Cici Mardiyanti menegaskan pihak keluarga ingin pelaku perundungan dihukum seberat beratnya meski masih di bawah umur.
Selain mengalami luka memar, FF juga sering menangis usai mengalami perundungan.
Pendampingan Psikologi Untuk Korban
Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar memastikan dinas terkait akan memberikan pendampingan psikologi kepada FF.
Menurut Yunita pendampingan psikologi diperlukan untuk menghilangkan trauma yang dialami FF.
“Maka yang utama bagi kami semua di Kabupaten Cilacap adalah bagaimana korban bullying itu ditangani terlebih dahulu.”
“Jadi yang pertama tentu secara medis, harus dilakukan visum. Kemudian secara psikis kami dan Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Perlindungan anak (KBPP & PA) akan terus dampingi supaya tidak terjadi trauma,” ungkapnya.
Dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK dan WS ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Cilacap melakukan gelar penyidikan pada Kamis (28/9/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan kasus perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka,” paparnya, Kamis (28/9/2023), dikutip dari .
Kompol Guntar Arif Setiyoko menyatakan kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak sekolah hingga keluarga untuk mengungkap kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu.
Akibat perbutannya, kedua tersangka yang masih di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Selain itu, mereka juga terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.
“Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Pelaku Ketua Gengster Barisan Siswa
Sebanyak 5 siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah ditangkap usai video aksi perundungan dan penganiayaan viral di media sosial.
Dari kelima siswa SMP yang ditangkap, siswa berinisial MK menjadi sorotan karena melakukan pemukulan ke korban berulang kali.
Bahkan, pelaku menyeret dan menendang kepala korban hingga tak berdaya.
Pelaku MK juga sempat melakukan selebrasi usai korban terbaring lemas.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyatakan, MK merupakan ketua geng bernama Barisan Siswa.
Motif kasus penganiayaan ini lantaran korban mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa.
“Dia (korban) sempat menantang ke luar. Akhirnya, dia bertemu dengan ketua ‘Barisan Siswa’ yang telah menjadi viral dalam video itu,” jelasnya, Rabu (27/9/2023).
MK merupakan siswa kelas 9 SMP, sedangkan korban yang berinisial FF merupakan siswa kelas 8 SMP.
Sebelum bersekolah di SMP N 2 Cimanggu, MK sempat mengenyam pendidikan di sebuah Pesantren daerah Tasikmalaya.
Namun, di pesantren tersebut MK kabur sehingga ia pindah sekolah ke SMPN 4 Majenang, Cilacap.
Lantaran sering berkelahi dan membuat masalah, MK dipindah lagi ke SMPN 2 Cimanggu.
Selain bermasalah di sekolah, MK dikenal sering mencuri ikan milik penduduk setempat.
Warga Mengepung Rumah Pelaku
Usai dilaporkan, jajaran Polresta Cilacap melakukan penangkapan pelaku di kediaman masing-masing pada Selasa (26/9/2023).
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria, mengatakan saat proses penangkapan para warga sudah mengepung rumah orang tua pelaku.
Mereka sudah melihat video penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Ratusan personel diterjunkan dalam proses penangkapan agar situasi kondusif.
“Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap,” paparnya, Rabu (27/9/2023).
Pelaku kemudian dibawa ke mobil polisi tanpa diborgol untuk diamankan di Mapolresta Cilacap.
Sejumlah warga meneriaki pelaku saat proses penangkapan.
Mereka geram nama daerah Cimanggu tercoreng karena aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Para warga juga menyebut pelaku sebagai orang yang sok jagoan lantaran memukuli adik kelas hingga tak berdaya.
AKBP Dr Arif Fajar Satria menyatakan kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh kakak korban pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya.”
“Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek,” tuturnya.
Setelah pelaku ditangkap, polisi akan memprosesnya sesuai dengan UU sistem peradilan anak karena pelaku masih di bawah umur.
“Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah,” tandasnya.
(tribunnews/Ahmad)