JABARMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa haram hukumnya membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa ini tertuang pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa tersebut adalah wujud dari komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, serta sebagai bentuk perlawanan terhadap agresi Israel dan upaya pemunahan kemanusiaan.
“Dukungan kepada pihak yang terbukti mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” ungkap Niam ketika menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Niam juga mengajak umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel, serta yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendukung pihak yang melawan Palestina, termasuk dalam penggunaan produk yang secara nyata mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina,” katanya.
Berikut fatwa lengkap MUI terkait Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
(Beritasatu/idram)