JABARMEDIA.COM – Polisi menangkap dalang di balik batalnya ibadah umrah 22 warga Garut. Pelaku ternyata tega menggunakan uang ongkos untuk kepentingan pribadi, salah satunya pelesiran ke Malaysia.
Tersangka berinisial D ditangkap polisi usai dilaporkan puluhan warga yang merasa tertipu olehnya, karena tak jadi diberangkatkan umrah.
D, kata Yonky, mengaku mampu memberikan tarif tersebut, karena sebagian besar dana untuk memberangkatkan para jemaah, ditanggung oleh dermawan.
Namun, nyatanya para korban tidak berangkat. 22 orang korban hanya diberangkatkan, dan diinapkan 3 hari di Jakarta.
“Di hari ketiga, para korban kemudian mendesak kapan berangkat, mana visa dan tiket. Tapi tidak diberangkatkan, hingga akhirnya para korban menganggap bahwa mereka sudah ditipu, dan akhirnya melapor ke kami,” ucap Yonky.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyebut, total kerugian yang dialami para korban senilai lebih dari Rp 400 juta. Tersangka diketahui menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beragam hal. Mulai dari buku panduan, koper hingga seragam jemaah haji. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Garut.
“Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Ari.
(Detik/idram)