JABARMEDIA.COM – Polresta Bogor Kota membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni LL (50) dan dua orang operator SPBU berinisial NA (27) dan FA (26).
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil truk boks bernomor polisi B 9544 UDG di SPBU Warung Jambu.
Bismo mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, truk boks tersebut telah dimodifikasi dan ditemukan tiga toren berisi solar.
“Dari pengakuan sopir truk berinisial LL ini, dia sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dari tahun 2023,” kata Bismo, Selasa (23/1/2024).
Bismo mengatakan, ada empat SPBU di Kota Bogor yang disasar pelaku untuk mengisi biosolar bersubsidi tersebut.
Setiap mengisi biosolar, pelaku berkerja sama dengan oknum SPBU. Oknum tersebut diberi uang tip antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000 setiap pengisian.
“Pelaku ini menghubungi operator SPBU terlebih dulu. Kemudian menunjukan barcode MyPertamina yang sudah disiapkan dan berbeda dengan nomor polisi kendaraan,” kata Bismo.
“Dari setiap kegiatan pengisian, oknum oprator SPBU ini menerima sejumlah uang tip,” tambah dia.
Bismo melanjutkan, solar tersebut dibawa ke kawasan Pulogadung untuk ditampung di sana. Lalu akan dijual kepada masyarakat di atas harga normal.
“BBM subsidi ini di bawa ke Pulogadung untuk ditampung pada tangki solar industri. Pelaku memperoleh keuntungan Rp 600.000 per sekali jalan,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 .
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkas Bismo.
(kompas/Damar)