Awal Mula Remaja di Bekasi Dijual Muncikari, Dijanjikan Liburan ke Bali

by -59 views

JABARMEDIA.COM – Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang muncikari prostitusi remaja berusia 15 tahun. Polisi mengungkap awal mula korban dan tersangka berkenalan dengan pelaku dengan iming-iming liburan ke Bali.

“Kronologis kejadian, di mana tersangka D merekrut atau memperkenalkan korban berawal dari aplikasi Tantan, di mana aplikasi ini si D ini berkenalan dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/1/2024).

Korban kemudian diajak ke salon sekaligus rumah wanita inisial A alias Oma (52). Kepada korban, tersangka D mengaku akan mengajaknya berlibur ke Bali.

“Dan kemudian dari perkenalan tersebut kemudian diajak korban ke satu tempat, awalnya korban diajak berlibur ke Bali, tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma,” katanya.

Dengan segala bujuk rayunya, tersangka Oma kemudian membujuk korban untuk melayani pria hidung belang. Korban dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah indekos di Kota Bekasi.
Polres Metro Bekasi menangkap dua muncikari penjual remaja ‘open BO’ di Kota Bekasi. Kedua tersangka inisial D (17) dan Oma (52) dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).Tersangka A alias Oma (52) muncikari prostitusi ABG di Kota Bekasi.

Baca Juga:  Gadis Itu Tak Tahu Dirinya Dijajakan di Internet

“Di situ korban dirayu, dibujuk dan dijanjikan dipekerjakan di situ dengan bujuk rayuan dari tersangka A alias Oma sehingga korban mau bekerja dengan tersangka Oma dan tersangka D di indekos 28,” bebernya.

Tersangka D lalu mencarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat. Selama 3 bulan, D akhirnya mendapatkan sejumlah pelanggan.

“Selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang berhasil dicari dalam hal ini pelanggan yang mau menggunakan jasanya,” tuturnya.

Polres Metro Bekasi menangkap dua muncikari penjual remaja ‘open BO’ di Kota Bekasi. Kedua tersangka inisial D (17) dan Oma (52) dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).Tersangka D (17) berperan merekrut korban dan mencari pelanggan prostitusi.

Atas perbuatannya itu, tersangka D dan Oma ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  UI Bergerak Hanya di Kampus Salemba, Tak Longmarch ke Istana

Detik/idram