JABARMEDIA.COM – Sebanyak 15 juta kilogram beras premium mulai digelontorkan oleh Food Station dari Pasar Induk Beras Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2024).
Namun, pembelian beras premium kemasan lima kilogram di ritel modern se-Jabodetabek masih dibatasi. Setiap konsumen hanya boleh membeli maksimal dua pak beras premium kemasan lima kilogram per hari.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, penerapan kebijakan itu berdasarkan rata-rata penggunaan beras dalam sebulan.
“Belanja (beras) di ritel modern adalah untuk konsumsi rumah tangga. Kami sudah hitung, rata-rata dalam sebulan itu (penggunaan beras) lima sampai sepuluh kilogram,” ujar dia, Rabu (21/2/2024).
Pembatasan diterapkan agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka secara merata.
Berdasarkan penghitungan Aprindo, rata-rata satu rumah bisa menggunakan beras kemasan lima kilogram untuk dua sampai tiga pekan. Maksimal menggunakan kemasan 10 kilogram. Untuk mengantisipasi konsumen membeli lebih dari dua pak, seluruh karyawan ritel modern telah diarahkan.
Namun, Roy menegaskan bahwa mereka tidak akan meminta setiap pelanggan untuk menunjukkan kartu tanda pengenal (KTP). “Kami sudah latih untuk tidak melayani orang yang melakukan pembelian beras berulang (Pembelian beras berulang) tidak akan diberikan ke yang mukanya sama,” ucap dia.
Beras SPHP masih dijual
Meski beras premium mulai digelontorkan ke gerai-gerai ritel modern, Roy menegaskan, beras SPHP dari Bulog masih dijual.
Menurut dia, beras SPHP hadir untuk menstabilkan pasokan harga pangan. Sebab, harga jual beras telah disubsidi pemerintah sehingga menjadi terjangkau.
Roy meyakinkan bahwa harga beras SPHP tidak akan berubah, meski nanti beras premium kembali ke pasaran.
“Kami pastikan menjalankan (menjual) dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET). Harga per kilogram untuk beras SPHP adalah Rp 10.900,” papar dia.
Akan tetapi, seluruh ritel modern di Jabodetabek hanya menjual beras SPHP dalam kemasan lima kilogram.
(Kompas/idram)