JABARMEDIA.COM – Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia pada Rabu (14/1/2024) akan segera datang. Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan bertanding, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan adanya tiga capres-cawapres ini, kemungkinan Pilpres 2024 dilangsungkan dalam dua putaran terbuka lebar. Namun, pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran, sering kali menyatakan ambisinya untuk memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran saja.
“Kita tidak, kita tidak akan ada dua putaran, hanya satu putaran,” kata Prabowo, capres 02, sebagaimana dilansir dari kompas.com (20/1/2024).
Terlebih lagi, elektabilitas Prabowo-Gibran jauh mengungguli dua pesaingnya menurut lembaga survei yang berbeda.
Syarat Pilpres 1 Putaran
Lalu, apa saja syarat agar Pilpres 2024 bisa dilakukan hanya dalam satu putaran?
Ternyata, ada tiga syarat yang telah ditetapkan sesuai Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Maka, berikut ini adalah 3 syarat agar Pilpres 2024 dapat dilangsungkan dalam satu putaran:
- Salah satu pasangan calon (misalnya, paslon X) harus memenangkan pemilihan dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah total suara dalam pilpres 2024.
- Capres dan Cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia..
- Meraih minimal 20 % suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Bila salah satu paslon berhasil memenuhi syarat pertama, maka dialah yang akan dinyatakan sebagai pemenang Pilpres dan Pilpres tersebut langsung berakhir setelah putaran pertama.
Namun, pada kasus ketika terdapat tiga paslon yang mendapatkan jumlah suara yang sama, penentuan pemenang Pilpres 2024 akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Diatur Dalam Undang-Undang Pemilu
Tentu saja, skenario dua putaran juga telah diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Pada putaran kedua ini, hanya akan ada dua paslon yang memperoleh suara tertinggi yang akan bertanding kembali secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Paslon dengan perolehan suara paling rendah akan dinyatakan gugur.
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilpres 2024 putaran kedua melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 7 Juni 2022.
Jadwal Pilpres 2024 Putaran ke 2
Berikut adalah jadwal dan tahapan Pilpres 2024 pada putaran kedua:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024.
- Kampanye: 2-22 Juni 2024.
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024.
- Penetapan hasil Pilpres 2024.
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres.
Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil, maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan, akan dilakukan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, Pilpres 2024 akan menjadi momen yang menegangkan dan menarik untuk menyaksikan siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan. Semua mata tertuju pada tiga paslon yang akan bertanding. Kita akan melihat apakah Pilpres 2024 akan berlangsung dalam satu putaran atau dua putaran. Tinggal menunggu hasil akhirnya!
(laela/ikabari)