JABARMEDIA.COM – Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal kurang dari 7 hari lagi. Seperti yang telah dijadwalkan, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Sebelum Anda menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), disarankan untuk mempelajari tata cara memilih di Pemilu 2024 terlebih dahulu.
Pada Pemilu 2024 ini, kita akan memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024), anggota DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.
Artinya, ketika kita masuk ke bilik suara di TPS, kita akan melakukan lima pemilihan sekaligus.
Berikut ini adalah tata cara memilih di TPS pada Pemilu 2024 yang semoga dapat membantu Anda:
Pastikan Nama Sudah Terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, ada baiknya untuk memeriksa terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terdapat tiga syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemilih agar dapat masuk dalam daftar DPT, yaitu status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun pada saat melakukan pemilihan, serta pernah menikah atau sudah memiliki pasangan hidup.
Anda dapat melakukan pengecekan pendaftaran secara online di HP melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024. Melalui cara ini, Anda juga dapat mengetahui di TPS mana Anda akan melakukan pemilihan.
Datang ke TPS anda Terdaftar
Pada hari H Pemilu 2024, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, datanglah ke TPS di mana Anda terdaftar untuk melakukan pemilihan.
Jangan lupa untuk membawa KTP dan Formulir Model C. Formulir tersebut merupakan surat undangan dari KPU yang memberitahukan bahwa Anda memiliki hak untuk menggunakan suara pada Pemilu 2024.
Jika Anda tidak memiliki atau kehilangan KTP, Anda dapat menunjukkan surat keterangan (suket) perekaman KTP yang telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP, mereka juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Isi Daftar Hadir dan Antri Menunggu Giliran
Setelah tiba di TPS, perlihatkanlah KTP Anda dan serahkan Formulir C.Pemberitahuan kepada petugas. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
Sebelum mendapatkan giliran untuk mencoblos, Anda dapat mempertimbangkan kembali pilihan calon presiden dan anggota DPR yang akan Anda tuju pada Pilpres 2024 dan Pileg 2024.
Setelah nama Anda dipanggil, petugas KPPS akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos. Pastikan surat suara yang Anda terima tidak rusak.
Jika terjadi kerusakan pada surat suara, segera mintalah penggantian kepada petugas KPPS.
Nah, inilah yang perlu Anda perhatikan selanjutnya. Lima surat suara yang Anda terima memiliki warna yang berbeda-beda. Warna-warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
- Surat suara berwarna abu-abu diperuntukkan bagi calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
- Sementara itu, surat suara berwarna merah diperuntukkan bagi anggota DPD pada Pemilu 2024.
- Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR pada Pemilu 2024.
- Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024,
- Surat suara berwarna hijau diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Masuk Bilik Suara
Setelah menerima kelima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan sesuai pilihan Anda.
Prosedur untuk memilih kelima surat suara pada Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Penting untuk diingat, agar suara Anda sah, perhatikan cara mencoblos surat suara dengan baik.
Misalnya, saat menggunakan surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Anda hanya perlu mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon, serta tanda gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik yang terdapat dalam surat suara.
Demikian pula dengan surat suara berwarna kuning untuk pemilihan anggota DPR, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta nama calon anggota DPR yang tertera dalam kolom yang disediakan.
Sedangkan untuk surat suara berwarna merah yang digunakan untuk memilih anggota DPD, Anda hanya perlu mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD pada Pemilu. Surat suara caleg DPD juga dilengkapi dengan foto para calon.
Bagi surat suara berwarna biru yang diperuntukkan bagi pemilihan anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta nama calon anggota DPRD Provinsi.
Sementara itu, untuk surat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda hanya perlu mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Terkait dengan surat suara berwarna kuning, biru, dan hijau yang tidak mencantumkan foto kandidat, disarankan untuk telah mengetahui secara pasti calon mana yang akan Anda pilih sebelum melakukan pencoblosan.
Proses pencoblosan berlangsung sekitar lima hingga 10 menit. Setelah selesai mencoblos, lipatlah kelima surat suara sesuai petunjuk yang ada.
Selesai Mencoblos
Kemudian, keluarlah dari ruang suara dan masukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disediakan.
Anda tidak perlu khawatir, di TPS terdapat petugas KPPS yang akan membimbing Anda untuk memasukkan surat suara ke kotak yang tepat.
Sebelum meninggalkan TPS, sangat penting bagi Anda untuk mencelupkan satu jari ke dalam tinta sebagai bukti bahwa Anda telah menggunakan hak pilih Anda pada Pemilu 2024.
Nah, mudah bukan? Jadi, mari kita semua berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dan jangan sampai golput!
(Laelatul Hasanah/ikabari).