Ketua Bawaslu Desak Komisioner KPU Transparan, Khususnya Soal Sirekap

by -65 views
Ketua Bawaslu Desak Komisioner KPU Transparan, Khususnya Soal Sirekap

JABARMEDIA.COM – Ketua Bawaslu Indonesia, Rahmat Bagja menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan data dan komunikasi di antara lembaga penyelenggara pemilu.

Dengan banyaknya kritik yang ditujukan kepada KPU, Rahmat mengharapkan agar lembaga tersebut dapat menjelaskan secara terbuka kebijakan-kebijakan terkait penyelenggaraan Pemilu kepada peserta Pemilu dan masyarakat.

Menurut Bagja, komunikasi yang transparan sangatlah penting. Misalnya, Bawaslu tidak akan dapat mengetahui jika ada calon legislatif dengan masalah ijazah tanpa adanya data yang transparan.
Oleh karena itu, jika ada masalah yang timbul di masyarakat, KPU diharapkan dapat membuka data kepada Bawaslu untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Namun, Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Bagja juga menyoroti masalah aplikasi Sirekap yang bermasalah. Menurutnya, KPU seharusnya memberikan penjelasan terkait kendala-kendala yang dihadapi sistem tersebut kepada publik.

Bawaslu sendiri telah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks dalam aplikasi tersebut.

Memberi Penjelasan ke Publik

Dalam upaya menjaga transparansi dan menyelesaikan permasalahan yang timbul, Bagja menekankan perlunya KPU terus memberikan penjelasan kepada publik mengenai cara kerja sistem informasi, alasan di balik kebijakan A dan B, serta langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah.

Baca Juga:  Mudik, Penumpang di Terminal Cicaheum Diprediksi Menurun

Bawaslu juga telah meminta agar fokus diarahkan pada rekapitulasi berjenjang, dengan syarat bahwa Formulir C Hasil harus diunggah ke dalam aplikasi Sirekap.

Bagja juga mengingatkan pentingnya mengawasi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Menurutnya, tahapan ini sangat krusial karena rekapitulasi dilakukan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap.

Anggota PPK di tingkat kecamatan akan bertanggung jawab untuk membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Data pada formulir tersebut kemudian akan dipadankan dengan data yang terdapat dalam Sirekap.

Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk memastikan keberlangsungan dan ketepatan proses rekapitulasi. Ini demi keberlangsungan pelaksanaan Pemilu yang bersih dan adil. Transparansi, komunikasi yang efektif, dan keterbukaan adalah kunci utama dalam menjaga integritas dan legitimasi penyelenggaraan Pemilu.

(Damar Alfian)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.