Syarat dan Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg, Wajib Bawa KTP Saat Mendaftar di Pangkalan

by -62 views
JABARMEDIA.COM -Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Aturan tersebut ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Apa syarat pembelian LPG 3 kg?

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran. Dengan begitu, mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut dikecualikan dari daftar penerima subsidi gas 3 kg. Proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia. Selama pendataan, tidak ada pembatasan pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK. Jika sudah terdata dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

Jika ingin tetap menikmati subsidi LPG 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya bisa dilakukan dengan datang ke salah satu pangkalan dengan membawa KTP dan/atau KK. Pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan mana saja, tidak harus selalu memilih lokasi terdekat.

Baca Juga:  Disbudpar Akan Mendata Ulang Benda Cagar Budaya

Hingga saat ini, belum ada aturan apa pun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Subsidi LPG 3 Kg bagi Masyarakat Miskin

Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg.
Subsidi yang selama ini masih berbasis komoditas, nantinya akan menjadi berbasis orang/penerima manfaat atau tepat sasaran. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Subsidi ini akan bermanfaat bagi masyarakat miskin atau masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Untuk menindaklanjuti amanat tersebut, sejak 1 Maret 2023, Kementerian ESDM dan PT Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg.

Sosialisasi program ini juga terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).***

(Pikiranrakyat/idram)