Syarat Mudik Gratis Lebaran dari Kemenhub, Pulang Kampung Murah-Meriah Enggak Bikin THR Boncos

by -37 views

JABARMEDIA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membuka program mudik gratis untuk Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Program yang diadakan setiap tahun ini dipastikan bakal hadir kembali mengakomodasi para perantau yang hendak pulang kampung.

Program mudik gratis Kemenhub tersedia dalam berbagai perjalanan, mulai dari bus, kapal laut, dan kereta api. Selain itu, Kemenhub juga mengadakan program mudik motor gratis (motis) via kereta api dan kapal laut.

Sebagai catatan, program mudik gratis Kemenhub 2024 belum resmi diumumkan pemerintah. Namun, jika merujuk syarat mudik gratis pada 2023, berikut cara dan syarat lengkap untuk daftar mudik gratis dari Kemenhub untuk periode Idul Fitri.

Syarat mudik gratis Kemenhub naik bus

  •  Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar.
  •  Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
  • Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
  • Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  • Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
  • Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
  • Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca Juga:  10 Minuman Segar Untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan
Syarat mudik gratis lebaran naik kereta api
  • Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.
  • Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
  • Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar
  • Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
  • Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan
  • Sepeda Motor Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
  • BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
Syarat mudik gratis naik kapal laut
  • Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C).
  • Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
  • Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK.
  • Paling lambat 2×24 jam setelah pendaftaran online. Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.
  • Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang. BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 liter.
  • Peserta wajib telah menerima vaksin Covid-19

(PR/idram)

Baca Juga:  Riset Geologi Menguak Fakta Mencengangkan tentang Gunung Padang