Cara Daftar Bansos BPNT Maret 2024 , Dapat Apa Saja?

by -16 views
JABARMEDIA.COM – Pemerintah terus memberikan bantuan bagi masyarakat miskin. Salah satunya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Program BPNT ini dijadwalkan cair pada Maret 2024. Hal ini diberikan untuk mensejahterakan masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BPNT akan diberikan pada bulan Januari hingga Juni untuk 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras setiap bulannya. “Bantuan pangan di tahun 2024 di mana Bapak Presiden sudah setuju bahwa tahun 2024 kita akan berikan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni,” kata Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta. Selain bantuan beras pemerintah juga menyalurkan bantuan stunting untuk 1,45 juta keluarga rawan stunting (KRS). Data KRS ini berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Bantuan stunting sebesar Rp446,242 miliar per kuarternya, jadi totalnya sekitar Rp892 miliar di semester pertama tahun depan,” ujarnya. Adapun pencairan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya, namun ada juga penerima manfaat yang mendapat Rp600.000 setiap tiga bulan.

Cara Daftar Bansos BPNT
Untuk memudahkan proses pendaftaran BPNT, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
  • Mengunduh Aplikasi Cek Bansos: Pertama, unduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kemensos melalui Google Play Store bagi pengguna Android. Aplikasi ini juga tersedia di App Store untuk pengguna iOS.
  • Registrasi Akun: Buka aplikasi yang telah diunduh dan buat akun baru. Anda akan diminta untuk melengkapi proses registrasi dengan memasukkan data diri Anda secara lengkap dan akurat.
  • Login dan Pilih Menu Tambah Usulan: Setelah akun Anda aktif, login dan pilih menu “Tambah Usulan”. Di sini, Anda akan diminta untuk memilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, dalam hal ini adalah BPNT.
  • Lengkapi Semua Data: Anda akan diminta untuk mengisi semua data yang dibutuhkan dengan benar. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan kondisi nyata Anda.
  • Menunggu Proses Verifikasi: Setelah semua data terkirim, langkah selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi. Tim dari Kemensos akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga:  Bansos Kartu KIS 2023 Cair, Cek Caranya di Sini

Jika Anda belum mendaftar ke dalam program PKH, maka Anda harus mendaftarkan diri ke program tersebut. Untuk melakukan pendaftaran program PKH dapat dilakukan secara online dan offline.

Pendaftaran PKH Secara Online

Berikut langkah-langkah mendaftar PKH secara online melalui aplikasi “Cek Bansos”:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
  • Registrasi Akun: Buka aplikasi dan lakukan registrasi untuk membuat akun baru dengan melengkapi data diri Anda.
  • Menu Daftar Usulan: Setelah masuk, cari dan klik pada menu “Daftar Usulan” dan pilih opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi Data Diri: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH yang Anda ajukan.
  • Menunggu Verifikasi: Setelah pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak Kemensos.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga) di dekat Anda.

Baca Juga:  Warga Pangandaran Mengamuk Karena Tidak Kebagian Bansos

Pendaftaran PKH Secara Offline

Bagi Anda yang mengalami kesulitan dengan pendaftaran online, Kemensos juga menyediakan opsi pendaftaran secara offline:

  • Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan: Bawa dokumen seperti KTP dan KK Anda ke kantor kepala desa atau lurah setempat.
  • Proses Musyawarah Desa atau Kelurahan: Kepala desa atau lurah akan meneruskan data Anda untuk dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
  • Verifikasi dan Validasi Dinas Sosial: Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran Anda.
  • Input Data ke SIKS: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial oleh operator desa atau kecamatan.
  • Verifikasi dan Validasi Laporan: Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.
  • Pengesahan oleh Menteri: Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna pengesahan.

Untuk mengetahui status pendaftaran Anda, baik yang diterima maupun ditolak, Anda dapat mengakses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/. Kriteria Penerima PKH dan BPNT Kemensos telah menetapkan kriteria tertentu untuk penerima PKH, yang mencakup:

Baca Juga:  Harga Beras Rp18.000/Kg! Pedagang: Pemerintah Jangan Cuma Fokus Bansos

(Pr/idram)