Menyalakan Petasan Saat Ramadhan Bisa Dihukum Seumur Hidup, Polda Jateng Ingatkan Warga

by -13 views
Menyalakan Petasan Saat Ramadhan Bisa Dihukum Seumur Hidup, Polda Jateng Ingatkan Warga

JABARMEDIA.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta warga tak menyalakan dan mengedarkan petasan saat Ramadhan 2024. Kabid Humas Kombes Satake Bayu mengatakan, penggunaan petasan dapat dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa ijin. Termasuk masyarakat yang bermain petasan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Peringatan tersebut juga sebagai edukasi pada masyarakat terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan karena penggunaan petasan, yang tidak hanya mengganggu. Tetapi juga dapat membahayakan keselamatan bersama. “Penggunaan petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah, tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa,” kata Satake.

Pihaknya juga tak segan untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan. Demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan. “Kita tak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas terukur,” ujar dia.

Untuk itu, Satake mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. “Laporkan jika menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya. Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua,” imbuhnya.

Baca Juga:  Harga Daging di Cianjur Tembus Rp 125.000/Kg

Seperti diketahui, dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan, barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

(Kompas/idram)