JABARMEDIA.COM – Polresta Bogor Kota memeriksa M (48), pengepul limbah plastik yang diduga menyebabkan aliran Sungai Ciliwung di kawasan Kedunghalang, Kota Bogor berbusa.
Polresta Bogor Kota memeriksa M (48), pengepul limbah plastik yang diduga menyebabkan aliran Sungai Ciliwung di kawasan Kedunghalang, Kota Bogor berbusa.
“Saat ini salah seorang pemilik yang punya gentong, dirigen, dan kaleng ini sedang kami periksa,” ujar Bismo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Bismo menjelaskan, pada saat sebelum kejadian, M diberi gentong berukuran 200 liter oleh satu orang pemilik industri rumahan pembuat sabun. Di dalam gentong itu masih tersisa gel sabun yang kemudian dicuci oleh M di Sungai Ciliwung.
Menurut Bismo, jika terbukti bersalah, M bisa dijerat Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” katanya.
(Kompas/idram)