Siapa Sosok Kuat Di Balik Suami Sandra Dewi Sampai Bisa Korupsi Rp270 Triliun

by -25 views
Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, dan Helena Lim

JABARMEDIA.COM – Sosok dengan inisial RBS dianggap sebagai otak di balik kasus korupsi pertambangan timah yang melibatkan sejumlah orang, termasuk Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, dan Helena Lim, sosok kaya raya dari PIK.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengeluarkan somasi terbuka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan RBS sebagai tersangka.

Kami meminta agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seseorang dengan inisial RBS. Dia diduga sebagai otak di balik kasus korupsi tambang timah,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya pada Minggu (31/3/2024).

Boyamin menduga bahwa peran RBS dalam kasus ini adalah memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk melakukan manipulasi terhadap uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

RBS diduga sebagai pihak yang mendirikan dan membiayai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk korupsi pertambangan timah,” jelasnya.

Disebutkan bahwa RBS merupakan terduga yang mengambil manfaat utama dari keuntungan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal.

Baca Juga:  Empat Pimpinan DPRD Kota Bogor disumpah

Boyamin menegaskan bahwa sudah sepatutnya RBS dijerat dengan tindakan pencucian uang. Untuk mengembalikan seluruh harta mereka yang diperoleh secara tidak sah demi mengembalikan kerugian negara yang besar.

Hal ini diperparah dengan kabar bahwa RBS diduga melarikan diri ke luar negeri. Sehingga penetapan sebagai tersangka menjadi penting untuk penerbitan Daftar Pencarian Orang dan penggunaan Interpol untuk penangkapannya.

Bila RBS merupakan orang yang sama dengan RBT. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena yakin bahwa mereka telah mengidentifikasi identitas yang bersangkutan,” tambahnya.

Apabila permintaan somasi ini tidak mendapat respon yang memadai, maka MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Jampidsus,” lanjut Boyamin.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi pertambangan timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Harvey Moeis Tersangka

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka melalui peranannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey diketahui berkomunikasi dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

Baca Juga:  Innalillahi, Wali Kota Cirebon Meninggal Dunia

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Namun nilai tersebut masih bisa bertambah karena belum menghitung kerugian keuangan negara.

Kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk RBS, merupakan pemerasan terhadap keuntungan dari perusahaan-perusahaan tambang timah ilegal dengan modus CSR.

Selain itu, para tersangka juga disebut melakukan manipulasi hasil penambangan timah dengan cara sewa menyewa peralatan processing peleburan timah dan meminta sebagian keuntungan dari pihak-pihak smelter yang terlibat.

Dalam kasus ini, para tersangka di antaranya adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), beberapa direksi perusahaan tambang Juga Helena Lim yang merupakan General Manager PT Quantum Skyline Exchange.

Meskipun kasus ini masih terus berkembang, Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa 16 tersangka tersebut telah memiliki bukti yang cukup untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara yang begitu besar dalam kasus korupsi ini menjadi sorotan publik. Penting bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan adil.

(Damar)

Baca Juga:  KAI Daop I Khawatirkan Tol Cipali

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.