Mengetahui Sejarah Tunjangan Hari Raya ( THR ) di Indonesia

by -755 views
thr tunjangan hari raya thr keagamaan

JABARMEDIA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk penghargaan yang sangat dihargai oleh karyawan di Indonesia. Terutama menjelang Hari Raya, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek. THR memiliki sejarah panjang yang berkaitan erat dengan hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta budaya perayaan di negara ini.

Sejarah THR di Indonesia

Sejarah THR dapat dilacak kembali ke masa kolonial di Indonesia. Dimana budaya memberikan hadiah atau bonus pada waktu-waktu tertentu telah menjadi bagian dari kebiasaan dalam hubungan antara majikan dan pekerja. Pada awalnya, pemberian hadiah ini biasanya berupa uang atau barang-barang konsumsi. Sering kali diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan selama setahun.

Menurut Djoko Adi Prasetyo, seorang Pakar Antropologi dari Universitas Airlangga (Unair), budaya pemberian THR berasal dari Timur Tengah. Namun telah diadopsi oleh masyarakat Indonesia dan menjadi tradisi yang tetap dilestarikan hingga kini. Tradisi ini dianggap sebagai bentuk sedekah sesuai ajaran Islam dan merupakan hasil akulturasi budaya yang kompleks.

Baca Juga:  Jerman Puncaki Rangking FIFA

Sebagian besar orang memberikan THR kepada sanak saudara atau kerabat mereka dalam bentuk uang baru. Bank Indonesia, mengajak masyarakat untuk menukar uang lama dengan uang baru agar dapat memberikan THR dengan lebih mudah.

Djoko juga menambahkan bahwa tradisi pemberian THR telah ada sejak abad ke-16 hingga ke-18, terutama dalam budaya Kerajaan Mataram Islam. Biasanya, para raja dan bangsawan memberikan uang baru kepada anak-anak pengikut mereka sebagai hadiah pada Hari Raya Idul Fitri.

THR ini tidak hanya sebagai ungkapan terima kasih kepada penerima. Tetapi juga dianggap sebagai wujud keberhasilan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Hadiah uang yang baru diberikan ini melambangkan rasa terima kasih atas keberhasilan menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Istilah “THR” pertama kali digunakan pada masa pemerintahan Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri. Hingga saat ini, tujuan tersebut masih berlaku dan setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawannya.

THR Sudah Diatur Oleh Pemerintah

Seiring berjalannya waktu, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR Lebaran kepada karyawan-karyawannya. Kewajiban ini bahkan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 mengenai THR Keagamaan.

Baca Juga:  Nyepi di Bali Tanpa Festival Ogoh-ogoh

THR telah menjadi bagian yang penting dari budaya perayaan Idul Fitri di Indonesia. Pembayaran THR tidak hanya dianggap sebagai hak bagi karyawan. Tetapi juga sebagai bentuk penghargaan dan dukungan dari perusahaan terhadap kebutuhan karyawan dalam merayakan hari raya dengan layak dan meriah.

Meskipun demikian, pembayaran THR juga menjadi sumber perdebatan dan kontroversi dalam beberapa kasus. Terutama terkait dengan keterlambatan pembayaran atau tidak sesuainya jumlah yang diberikan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sering menjadi perhatian bagi pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi hak asasi manusia. Tujuannya untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi dan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan sebagai bentuk penghargaan yang wajib diberikan oleh perusahaan. THR biasanya diberikan dalam bentuk uang rupiah sebagai sarana untuk merayakan hari yang suci bagi umat Muslim.

(Damar/Ikabari)

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.