PJ Bupati Bogor Mengeluarkan SK, Warga Miskin Bisa Dapatkan JAMKESDA

by -35 views
PJ Bupati Bogor Mengeluarkan SK Bahwa Warga Miskin Bisa Dapatkan JAMKESDA

JABARMEDIA.COM – Peraturan Bupati Bogor (PERBUB) No. 60 tahun 2023 yang dinilai memberatkan masyarakat miskin banyak mendapat sorotan berbagai fihak beberapa waktu lalu, terutama masalah JAMKESDA.

Akhirnya pejabat (PJ) Bupati Bogor Asmawa Tosepu akhirnya merespon dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengoptimalkan percepatan Universal Health Coverage (UHC).

Surat keputusan dengan Nomor :400.7/254/Kpts/Per.UU/2024,  yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2024.

Ketua Dewan Perwakilan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang Bogor Raya, Rohmat Selamat, S.H., M. Kn., memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh pemerintah kabupaten Bogor.

Hal ini sangat penting dan  tepat untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Bogor dalam bidang kesehatan.

Setelah menunggu begitu lama, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, telah mengeluarkan keputusan terkait optimalisasi program Universal Health Coverage di Kabupaten Bogor,” ujar Rohmat.

Rochmat juga menambahkan “Kerja keras seluruh eleman masyarakat dan Atas nama organisasi kami. Kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada PJ Bupati Bogor atas langkah yang diambilnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor di bidang kesehatan. Dimana masyarakat bogor berhak mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus terdaftar di DTKS,” tambah Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  UN Online Akan Diuji Coba pada 2015

Keputusan Bupati Bogor Tahun 2024

Dengan diterbitkannya keputusan Bupati Bogor pada tanggal 22 Mei 2024. Tidak akan ada lagi warga miskin yang kesulitan mendapatkan pelayanan medis. Tidak lagi menghadapi hambatan biaya dalam mendapatkan perawatan medis.

Hal ini juga mendapat apresiasi dari Ketua Korwil Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Bogor Timur Wildan Hadi Wibowo.

“Pemerintah kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keputusan terkait jaminan kesehatan daerah. Yang mana masyarakat miskin dapat mengajukan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA). Dengan hanya mengurus surat keterangan dari desa hingga di verifikasi berkas. Pihak desa wajib memasukan nama yang melakukan pengajuan JAMKESDA ke data DTKS. Alhamdulillah masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Menjadi terbantu kembali dengan di turunkannya aturan pengajuan JAMKESDA di Bogor tanpa harus terdaftar dulu di DTKS. Saya juga berharap, untuk pengajuan PBPU/BP Pemda atau yang dulu biasa di sebut BPJS PBI APBD. Juga bisa di ajukan tanpa harus terdaftar dulu di DTKS,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar: Bandung Aman, Tak Ada Sekte Sesat

( Purnama )