JABARMEDIA.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan kembali membuka jalur zonasi di seluruh wilayah di Indonesia. Pembagian zonasi ini berlaku bagi calon siswa SD, SMP, hingga tingkat SMA.
Dimulai sejak Mei hingga Juli 2024, perhatikan serba-serbi PPDB jalur zonasi hingga artikel tuntas, agar proses pendaftaran sekolah lancar sampai akhir. Jalur zonasi ditujukan pemerintah untuk memastikan pemerataan pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa. Simak berikut ini merupakan tata cara seleksi pada Jalur Zonasi PPDB 2024 jenjang SD:
– Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
– Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur zonasi.
2. Pilih “Jenjang dan Jalur”
3. Klik menu “Daftar”, kemudian pilih opsi “Pendaftaran Online”
4. Lengkapi form pendaftaran, meliputi data nomor peserta, asal sekolah, jenis lulusan, dan tahun kelulusan.
5. Isikan pula kode keamanan sebagai validasi.
6. Jika semua kolom telah terisi, klik menu “Lanjutkan” di pojok kanan bawah.
7. Periksa kembali data Anda. Jika masih belum tepat atau kosong, edit kembali form pendaftaran.
8. Setelah itu, klik “Lanjutkan”.
9. Upload dokumen yang dipersyaratkan melalui kotak yang disediakan.
10.Selepas itu, klik “Lanjutkan”. Untuk mengetahui daftar sekolah yang ingin dituju, klik tombol “Pilih” atau “Tambah Sekolah”
11.Klik nama sekolah, kemudian pilih “Lanjutkan”
12.Periksa lagi data pendaftar. Klik “centang” atau “sesuai pernyaataan” jika keseluruhan data sudah benar.
13.Klik “Lanjutkan”
14.Pilih fitur “Cetak Bukti Ajuan Pendaftaran” untuk melakukan print bukti pengajuan pendaftaran. ***