JABARMEDIA.COM – Personel Polsek Cibeureum Resor Sukabumi Kota menangkap seorang oknum suami di Kota Sukabumi, Jawa Barat berinisial EY (37) yang diduga telah melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya berinisial RI (41) dengan menabrak.
“Perusakan ini terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok RT 002/001, Kecamatan Cibeureum pada Selasa (18/6) sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka kami tangkap tidak lama pasca-kejadian tersebut,” kata Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji di Sukabumi, Kamis.
Menurut Suwaji, dari hasil pemeriksaan terhadap EY, tersangka nekat melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya karena termakan rasa cemburu dan mencurigai istrinya telah berselingkuh.
Awalnya, mobil yang dikemudikan EY mengejar mobil yang digunakan oleh istrinya disertai anaknya itu dari Gang Samsi, Kelurahan Cisarua, Kota Sukabumi pada Selasa dini hari.
Diduga istri tersangka yang takut kemudian menghindari kejaran dari suaminya ke arah Kecamatan Cibeureum. Tepat di lokasi kejadian tanpa pikir panjang EY kemudian menabrakkan mobilnya ke mobil istrinya hingga terpental dan menabrak mobil warga yang sedang diparkir serta merusak toko milik warga sekitar.
Lokasi kejadian dekat dengan Mapolsek Cibeureum sehingga membuat terkejut petugas yang tengah piket ditambah ada informasi dari warga terkait kejadian tersebut. Petugas Polsek Cibeureum pun langsung meluncur ke lokasi dan langsung menangkap EY.
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka dan menemukan palu dan pisau cutter. Di lokasi petugas juga menyita pecahan kaca toko yang tertabrak mobil korban.
“Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena mencurigai istrinya telah berselingkuh sehingga melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan oleh istrinya dan di dalam mobil itu pun ternyata terdapat anaknya,” katanya.
Suwaji mengatakan masih mengembangkan kasus ini, selain menangkap tersangka.
(Antaranews/idram)