Jabarmedia.com, Kabupaten Bogor – kecamatan Cibungbulang melakukan penyerahan keputusan perpanjangan masa jabatan badan permusyawaratan desa ( BPD), kamis, 27/06/2024.
Hal ini merupakan instruksi menteri dalam negeri setelah pengesahan Undang-Undang No 3 tentang Desa pengganti Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 56 ayat 2 yaitu “masa keanggotaan BPD selama 8 tahun”.
Hadir dalam giat tersebut camat Cibungbulang ( Agung Surachman Ali seluruh FORKOMPIMCAM, kepala desa dan anggota BPD sekecamatan Cibungbulang.
Dalam wawancaranya kepada media Agung menjelaskan, “Alhamdulillah hari ini kecamatan Cibungbulang selesai memberikan SK perpanjangan tugas, atau bertambah dua tahun sama dengan masa jabatan kepala desa, sesuai dengan undang undang terbaru tentang desa, bupati telah memberikan pendelegasian kewenangan kepada saya selaku camat atas nama bupati untuk memberikan surat perpanjangan SK ini,” jelasnya.
Kegiatan yang bertema “Sinergi pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa menuju yg lebih baik“, tema tersebut tidak hanya slogan saja tetapi bisa direalisasikan di pemerintahan tingkat desa.
Agung juga menambahkan untuk selanjutnya badan permusyawaratan desa akan melakukan pleno di desa masing-masing untuk menentukan struktur kepengurusan BPD,” pungkasnya. ( PURNAMA)