JABARMEDIA.COM . Motor metik milik mahasiswa UPI Cibiru, Daris Mujahid Taqwa (18) yang tewas tertabrak kereta api (KA) Pasundan di Perlintasan KA Cimekar, Bandung terbelah menjadi dua.
Selasa (3/0/2024) motor dengan pelat nomor D 4690 VBH terbelah menjadi dua. Dua bagian itu di antaranya bagian depan dan rangkanya, lalu bagian kedua yakni ban belakang dan bagian CVT.
Dua bagian motor itu terpental berjauhan, satu sekitar 30 meter dari pintu perlintasan dan satu lainnya sekitar 50 meter dari pintu perlintasan. Kejadian ini membuat pengendara yang merupakan warga Kertasari, Kabupaten Bandung tewas di tempat.
Sri Dahliyani, penjaga perlintasan mengatakan pada waktu kejadian ada dua kereta yang melintas yaknni KA lokal dan KA jarak jauh. Korban tertabrak kereta jarak jauh yang pada saat melintas berjalan dengan kecepatan tinggi.
“Kronologi ada kereta lokal dari arah Rancaekek mau berhenti di Stasiun Cimekar, setelah itu korban menerobos masuk, sedangkan dari arah Bandung atau dari Kiaracondong mau ke Surabaya, kereta Pasundan melaju dengan cepat,” kata Sri di lokasi kejadian.
Meski pintu perlintasan KA tersebut dijaga manual, Sri memastikan jika palang pintu sudah turun. Korban sempat diingatkan agar tidak menerobos karena ada lagi kereta yang akan melintas, namun korban tak mengingatkan imbauan.
“Ketika mau diberhentikan korban tak mau berhenti,” tambah Sri.
Sri menyebut motor dan tubuh korban terpental. Bahkan motor milik korban terbelah menjadi dua bagian.
“Kejadian Pukul 10.25-10.30 WIB an, korban terpental dari sini kesana (jarak 30-50 meter, motor terbelah,” ujar Sri.
Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengimbau kepada seluruh warga jika hendak melintas perlintasan KA dan sudah menutup untuk menunggu dengan sabar hingga kereta melintas.
“Kami terus mengimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” imbau Ayep.
Menurut Ayep, tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda ‘STOP’, tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
“Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” jelasnya.
Sedangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
(Detik/idram)