JABARMEDIA.COM – Aksi nekat dilakukan tiga pemuda di Cianjur. Mereka melakukan pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Namun, aksi pelaku yang terinspirasi dari tontonan di televisi itu pun akhirnya terbongkar dan ketiganya berhasil diringkus polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha, mengatakan ketiga pelaku yakni Amir Rudiansyah (22), Rian Septiana(20) dan Fariz Maulana (22). Mereka beraksi dengan modus kecelakaan.
“Jadi di tempat yang sepi, ketiga pelaku ini memepet sepeda motor korban hingga terjadi kecelakaan,” kata dia, Selasa (29/10/2024).
Setelah itu, lanjut dia, para pelaku mengaku sebagai anggota Polres Cianjur dan membawa korban dengan menggunakan mobil yang dikendarainya.
“Pelaku ini mengaku sebagai anggota (Polisi). Setelah modus pertama berhasil yakni terlibat kecelakaan dengan korban. Mereka membawa korban naik ke mobil yang digunakan pelaku dengan dalih akan membawanya ke Polres Cianjur untuk diproses hukum,” kata dia.
“Sementara itu, sepeda motor korban dibawa oleh salah satu pelaku. Dengan alasan yang sama, yakni akan dibawa ke Polres Cianjur,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan korban pada akhirnya tidak dibawa ke Mapolres Cianjur melainkan ke koperasi yang berlokasi di seberang Polres Cianjur.
Di lokasi tersebut, korban diminta untuk menyerahkan barang-barangnya. Jika tidak, maka pelaku mengancam akan memukuli korban.
“Setelah barangnya diambil, pelaku kemudian menurunkan korban dengan cara menendangnya dari dalam mobil hingga keluar. Setelah itu pelaku langsung kabur,” kata dia.
Menurutnya aksi tersebut bukan hanya sekali. Tetapi para pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali di Cianjur.
“Dari laporan yang masuk ada dua kejadian di Cianjur. Tapi kami masih dalami apakah pelaku ini sempat beraksi di luar daerah atau tidak,” kata dia.
Setelah mendapatkan laporan dari para korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ketiganya.
“Pelaku akhirnya bisa diamankan. Otak dari aksi polisi gadungan ini ialah Amir Rudiansyah,” kata dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” kata dia.
Sementara itu, Amir Rudiansyah (22), salah seorang pelaku mengaku melakukan aksi begal modus polisi gadungan, tersebut lantaran terinspirasi dari tontonan di televisi.
“Sering lihat aksi penangkapan yang dilakukan polisi di TV. Jadi terinspirasi buat melakukan itu,” kata dia.
Dia mengatakan sepeda motor hasil curian tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor. “Hasil curian dijual, uangnya digunakan beli sepeda motor baru. Selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
(Detik/idram)