JABARMEDIA.COM – Polisi menetapkan Johan Bakar (JB) sebagai tersangka atas pencabulan terhadap 3 cewek ABG anggota klub futsal. Pria berusia 30 tahun itu melakukan aksi bejatnya di tempat latihan futsal di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Dari foto yang diperoleh, Johan Bakar terlihat memakai baju tahanan. Kedua tangannya tampak diborgol.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Polisi mengungkapkan pencabulan itu terjadi di sebuah tempat latihan futsal, di mana tersangka menjadi pelatihnya. Siasat pelaku yang dilakukan terhadap korban, salah satunya memanggil korban ke ruang ganti.
“Ada lagi korban yang ketiga ‘ini kamu tolong bantu Abang, dong, taro baju di atas di ruangan Abang’. Sampai di ruangan situ, langsung dilecehkan,” kata Wira, saat dihubungi wartawan, Jumat (25/10).
Total ada tiga remaja putri berusia 12 dan 14 tahun yang menjadi korban JB. Terhadap korban pertama, JB melancarkan aksi bejatnya dengan ancaman akan mengeluarkan korban dari klub futsal dengan alasan korban ‘bermasalah’.
“Ke salah satu korban itu, karena dianggap bermasalah, pelaku ini bilang, ‘ya sudah, kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya’,” ungkapnya.
Korban lainnya dicabuli dengan modus memacarinya. JB kemudian merekam video syur keduanya yang kemudian dijadikan senjata buat mengancam korban.
“Dan dia buat video juga, direkam, jadi berikutnya lagi mau main lagi, dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan,” imbuhnya.
(Detik/idram)