JABARMEDIA COM – PPN naik 12 persen, tetapi tidak berdampak terhadap 17 barang dan jasa berikut. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ini dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu 13 November 2024 lalu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI. Kenaikan PPN ini publik tak terkecuali di media sosial X (Twitter). Masyarakat disebut akan terdampak dan merasakan kesulitan akibat kebijakan tersebut. Salah satu dampaknya adalah kenaikan tiket pesawat domestik. “Nambah konteks. Kenaikannya karena PPN, dan berdampaknya ke tiket pesawat domestik. Makin malas naik pesawat untuk ke kota-kota dalam negeri kalau ada alternatif lain,” kata akun X @Mik****
# Apa itu PPN? Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini 17 Barang-Jasa yang Tak Terdampak
# Rakyat Meraung Jika PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Tutup Mata Soal Fakta Mengenaskan di Lapangan?
# Sri Mulyani Komentari Isu Kenaikan PPN 12 Persen, Singgung Orang-orang Prabowo-Gibran
“Pajak Penghasilan kita salah satu yg tertinggi di ASEAN. Begitu juga dengan PPN. Gimana, terasa kan benefitnya sebagai warga negara,” ujar akun lainnya, @Out*** “Penerimaan PPN tahun ini sekitar Rp800 triliun. Dengan PPN 12% ditambah growth alamiah, thn depan cuan PPN ditarget tembus Rp1000 triliun. Di saat daya beli masih lemah, dan suku bunga BI yg masih relatif tinggi, kenaikan ppn ini benar2 hadir di waktu yg salah,” tulis akun @Str***
Daftar 17 barang dan jasa yang tidak terdampak PPN 12 persen PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan dengan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Dilansir dari laman DJPB Kemenkeu, berikut daftar barang dan jasa yang tidak terkena kebijakan ini:
Berikut 4 jenis barang yang tidak terkena kebijakan tersebut:
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga
Adapun 13 jenis jasa ini juga tidak dikenakan PPN 12 persen, berikut daftarnya:
1. Jasa di bidang kesehatan medik, seperti dokter umum, dokter spesials, jasa di bidang pelayanan sosial seperti panti asuhan, jasa pemakaman;
2. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
3. Jasa pelayanan sosial;
4. Jasa di bidang keagamaan seperti pemberian khotbah/ dakwah;
5. Jasa di bidang pendidikan, jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan, seperti pementasan kesenian tradisional;
6. Jasa di bidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan bersifat iklan.
7. Jasa di bidang angkutan umum seperti angkutan umum di darat dan di air;
8. Jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja;
9. Jasa di bidang perhotelan;
10. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum;
11. Jasa perbankan;
12. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan;
13. Jasa boga atau catering.
Klarifikasi Menteri Keuangan soal PPN 12 persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan PPN 12 persen ini adalah untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebelumnya diketahui Pajak Pertambahan Nilai tersebut hanya 11 persen. “APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga,” kata Sri Mulyani Menkeu sejak Jokowi menjabat presiden 2014 lalu. “Jadi di sini sudah dibahas dengan Bapak/Ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik, bukannya membabi buta,” ujarnya lagi.
Demikian daftar 17 barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen. Keputusan pemerintah ini dikecam sejumlah pihak karena dinilai akan turut membuat masyarakat semakin sengsara. Sedangkan Menteri Keuangan menyebut kebijakan ini untuk menyehatkan anggaran negara.***
(Pikiranrakyat/idram)