Jabarmedia.com – Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni sedang menjadi sorotan lantaran diberhentikan dari jabatannya. Menilik sisi lain dari Ummi, berikut ini isi garasinya.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ummi Wahyuni terakhir kali menyampaikan hartanya pada 23 Februari 2024 untuk periode 2023. Totalnya mencapai Rp 1.343.000.500 (Rp 1,3 miliaran).
Sebagian hartanya merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar, dan kas setara kas Rp 43 jutaan.
Khusus isi garasinya, Ummi Wahyuni memiliki satu unit mobil Toyota Raize tahun 2023. Mobil SUV compact itu ditaksir harganya Rp 200 juta.
Tidak ada daftar kendaraan lain, baik sepeda motor ataupun mobil yang dimiliki Ummi.
Pencopotan Ummi dari Ketua KPU Jabar disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin (2/12/2024).
Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy dikutip dari detikJabar.
Tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditanda tangani. Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai Nasdem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.
“Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di Provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2,” kata pembaca.
Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai Nasdem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist. Dikatakan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.
DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi, terbukti pada percakapan whatsapp melakukan takedown video live streaming. Ummi terbukti tidak jujur dan transparan, sehingga jawaban sanggahannya tidak dapat meyakinkan DKPP. Ummi dijatuhi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
(Detik/idram)