Jabarmedia.com – Bagi warga Kota Bandung yang mau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Berikut lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung sepekan ke depan dari Tangga 2-7 Desember 2024 yang bisa Anda kunjungi:
Bus 1
– Senin, 2 Desember 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
– Selasa, 3 Desember 2024 di Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani Bandung).
– Rabu, 4 Desember 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
– Kamis, 5 Desember 2024 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)
– Jumat, 6 Desember 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)
– Sabtu, 7 Desember 2024 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).
Bus 2
– Senin, 2 Desember 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
– Selasa, 3 Desember 2024 di MCD Istana Plaza (Jalan Pasirkaliki).
– Rabu, 4 Desember 2024 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).
– Kamis, 5 Desember 2024 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung).
– Jumat, 6 Desember 2024 di BPRKS (Jalan Leuwipanjang No 149 Bandung).
– Sabtu, 7 Desember 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung:
– Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
– Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
– Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.
Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
(Detik/idram)