2 Pelajar di Sumedang Curi Brankas Isi Emas dan Uang Ratusan Juta

by -4 views

JABARMEDIA.COM – Dua remaja yang masih berstatus siswa SMK di Sumedang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Mereka ditangkap usai melakukan pencurian brankas yang berisikan uang ratusan juta rupiah serta emas.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan, kedua pelaku yang berinisial BS (15) serta FLG (15) ini nekat mencuri brangkas berisikan uang tunai ratusan juta beserta emas di salah satu rumah di Dusun Bojong Inong RT 001/003, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (2/1/2025).

“Pelaku kita amankan sebanyak dua orang, yang pertama BS umur 15 tahun masih status pelajar, kemudian FLG juga sama di bawah umur 15 tahun status masih pelajar,” ujar Joko kepada awak media di Mapolres Sumedang, Jumat (3/1/2025) dini hari.

Joko menjelaskan, kronologi pencurian brangkas yang dilakukan dua remaja ini berawal dari rumah milik Muhammad Nurmansyah (53) yang dalam kondisi kosong karena ditinggal berlibur ke Majalengka sejak Kamis (2/1) pagi. Namun, saat sudah pulang ke rumah pada sore hari, korban melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan kaca sudah berserakan serta sudah tidak ada brankas di dalam lemari.

Baca Juga:  Ceker Teroris, Pedasnya Ekstrem dengan Bumbu "Radikal"

“Kronologinya korban karena masih suasana liburan ingin bersilaturahmi ke rumah keluarganya di Majalengka, kemudian pagi hari berangkat. Tapi ketika sore hari pas pulang datang ke rumah korban melihat ada pecahan kaca di dalam rumah dan langsung curiga masuk ke kamar melihat ke lemari, ternyata brankas di dalam lemari sudah hilang sudah tidak ada,” katanya.

Usai melihat kondisi rumahnya yang sudah berantakan dan hilangnya brankas, korban langsung melapor kepada polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua pelaku.

“Kemudian korban langsung menghubungi kepada anggota reskrim Polres Sumedang. Kemudian pada pukul 18.30 WIB atau dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan sebanyak dua orang,” kata Joko.

Menurut Joko, diduga untuk menghilangkan jejak kejahatannya kedua pelaku ini sempat membuang barang bukti seperti brankas yang sudah tidak ada isinya ke belakang Terminal Ciakar Sumedang. Namun, usaha menghilangkan barang bukti dari kedua pelaku gagal usai polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Dari hasil penangkapan dua orang pelaku pencurian ini, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 250.785.000, emas 60 gram, alat yang digunakan untuk membongkar brankas, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil kesal bukan main, sibuk cari Agus ternyata curi motor

“Kemudian uang yang sudah dicuri oleh pelaku sudah sempat dibelikan satu buah handphone. Kemudian kita juga sudah mengamankan alat yang digunakan berupa obeng dan kunci inggris, kemudian brankas yang sudah rusak, kemudian uang tunai senilai Rp 250.785.000. Ada dua buah handphone, kotak-kotak emas, kemudian satu kendaraan Yamaha Mio yang digunakan oleh para pelaku saat melaksanakan aksinya,” ucapny

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Sumedang dan diancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun lamanya.

“Saat ini baik korban maupun pelaku sedang dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Sumedang,” pungkas Joko.
(Detik/idram)