“Karena tersangkanya masih tantrum, teriak-teriak, karena harus ada pendampingan dulu,” kata Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru, Jumat (10/1/2025).
“Pertengkaran, emosi, cuma belum kami perdalam. Memang ada pertengkaran, dipicu oleh apa, masih didalami penyidik,” imbuhnya.
Sebelumnya, SN ditangkap karena membacok istrinya hingga berlumuran darah. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“(Pasalnya) 44 ayat 2 (tentang KDRT) sama 351 ayat 2 karena lukanya berat. Yang 44 itu 10 tahun (ancaman hukumannya), yang 351 ayat 2 itu 5 (tahun),” ujar Ndaru.
Sementara itu, ketua RT setempat bernama Jahuri membenarkan kejadian itu. Peristiwa itu disebut terjadi Kamis (9/1) siang.
“Ada kejadian antara (percobaan) pembunuhan antara suami-istri,” kata dia kepada wartawan.
Juhari mengatakan korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Namun dia tak mengetahui apa permasalahannya.
“Lukanya di wajah dan tangan juga. Kalau permasalahannya, saya kurang jelas ya,” imbuhnya.
(Detik/idram)