– Sebanyak 63 ikan predator yang ditemukan di toko ikan Kramat Jati, Jakarta Timur dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan oleh pemilik toko ikan dengan dibantu petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta.
“Kami memberikan solusi karena kami juga tidak mungkin bertindak arogan kita juga harus humanis, jadi kita tawarkan bersedia dimusnahkan sendiri,” ujar Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian saat ditemui, Kamis (13/2/2025).
Ikan predator tersebut ditemukan ketika Dinas KPKP melakukan inspeksi mendadak di toko bernama Showroom Predator.
“Total ada 63 ikan predator yang kami temukan usai kami lakukan pengecekan dan pengawasan di Showroom Predator Batu Ampar ini,” kata Nian.
Nian menjelaskan, ikan predator sangat berbahaya bagi populasi ikan di Indonesia jika dilepaskan ke alam.
“Jadi ikan ini sangat predator, dia memiliki daya tahan tubuh yang kuat dan ini bukan ikan Indonesia, tapi impor yang memang berbahaya bagi endemi ikan-ikan kita,” ucap Nian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 disebutkan, ikan predator dilarang dipelihara dan dijual.
“itu dilarang untuk dimiliki, dipelihara, dijual atau untuk kepentingan apapun enggak boleh. Contohnya ikan Arapaima, piranha, aligator,” ungkap Nian.
Adapun 63 ikan predator yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
- Ikan Aligator: 11 ekor
- Ikan Arapaima: 1 ekor
- Ikan Piranha: 18 Ekor
- Ikan peacock bass: 31 ekor
- Ikan Esox: 2 ekor