Jabat Dirut Bulog sekaligus Danjen Akademi, Mayjen Novi Helmy: Saya Kan TNI…

by -0 views

– Direktur Utama Perum Bulog Mayjen Novi Helmy memberikan penjelasan mengenai rangkap jabatannya sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

Novi Helmy menjabat kedua posisi tersebut karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif.

“Saya kan TNI..,” ungkap Novi Helmy usai rapat koordinasi pangan di Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

Ia menegaskan masih merupakan prajurit aktif. Novi Helmy meminta agar awak media fokus bertanya mengenai isu pangan.

“Kamu tanya (soal) pangan saja lah,” ujarnya.

Perlu diketahui, Novi Helmy sebelumnya dipindahkan dari posisinya sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI ke Danjen Akademi TNI melalui Kep/133/I/2025 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2025 dan diumumkan pada 10 Februari 2025.

Sementara itu, pengangkatannya sebagai Direktur Utama Bulog tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025.

Peneliti dan Koordinator Klaster Pertahanan, Keamanan, dan Konflik pada Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Haripin, menilai bahwa kebijakan dari dua lembaga pemerintah, yaitu Markas Besar TNI dan Kementerian BUMN, tidak sejalan.

Baca Juga:  Pancake Lezat Ini Punya 9 Pilihan Topping, Efeknya Bikin Ketagihan

“Perumusan kebijakan jadi terlihat serampangan. Sebaiknya Mayjen Novi melanjutkan dinas di TNI sebagai Danjen Akademi karena statusnya sebagai perwira aktif,” kata Haripin, sebagaimana dilansir dari Kompas.id.

Haripin juga menyayangkan pengangkatan Novi sebagai Direktur Bulog, mengingat sebelumnya ia telah menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Ia berpendapat bahwa pengangkatan di ranah sipil ini memberikan kesan posisi Danjen Akademi kurang strategis dan prestisius.

Penunjukan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog juga menuai kritik karena dianggap melanggar UU TNI.

Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Di Ayat (2) disebutkan ada kelonggaran bagi TNI aktif untuk menjabat di jabatan sipil, namun secara eksplisit hanya untuk 10 lembaga yang berkaitan dengan pertahanan, seperti Kementerian Pertahanan, Basarnas, Badan Intelijen Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

Rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga tidak mencantumkan batasan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Baca Juga:  Tragis, Mahasiswa di Bandung Tewas Terseret Mobil Belasan Kilometer

Dalam draf revisi tersebut, ketentuan Pasal 47 Ayat (2) menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.

About Author: Damar Alfian

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.