Perkampungan Pesantren dibangun mulai bulan Juni 1960 di atas lahan tanah wakaf dari R.H.O. Djunaedi seluas 26,6 Ha. Pengesahan terhadap pengwakafan areal lahan itu disyahkan oleh Kepala Pengawas Agraria Keresidenan Bogor pada tanggal 20 Juni 1961, dengan piagam No. 114/1961. Areal itu terletak di dua blok yaitu blok Lemahduhur dan Blok Gunung Leutik, (sekarang disebut Bukit Darul Fallah) Desa Benteng.

Apa bagusnya Cianten daripada puncak? Bisa dibilang, kawasan Cianten ini merupakan kombinasi antara perkebunan teh dan hutan lindung. Sepanjang mata memandang, hamparan luas perkebunan teh dikelilingi hutan lindung Taman Nasional Halimun-Salak. Di sini juga kita akan menemukan semacam wisata budaya. Penduduk di sekitar perkebunan masih belum begitu terpengaruh budaya kota, sehingga kehidupan sehari-harinya sebagian masih berjalan secara tradisional. Kearifan penduduk lokal dan keseriusan pengelola mengurus perkebunan ini menjadikan tempat ini memiliki daya tarik tersendiri untuk dikunjungi.