JABARMEDIA.COM -Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Aturan tersebut ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi
JABARMEDIA.COM -Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Aturan tersebut ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi