Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Penerapan terhitung mulai 9 September 2020,
Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Penerapan terhitung mulai 9 September 2020,