Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank
Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank