Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bisa mengembalikan kerugian negara hingga 80 persen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan anggaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bisa mengembalikan kerugian negara hingga 80 persen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan anggaran