Persoalan kebocoran soal Ujian Nasional (UN) menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyelenggaraan UN selanjutnya.
Persoalan kebocoran soal Ujian Nasional (UN) menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penyelenggaraan UN selanjutnya.