Pemerintah akan menarik pajak sebesar 2% per tahun kepada Usaha Kecil dan Menengah yang membuka toko di mal. Pajak itu diberlakukan untuk
Pemerintah akan menarik pajak sebesar 2% per tahun kepada Usaha Kecil dan Menengah yang membuka toko di mal. Pajak itu diberlakukan untuk